Ellen Esther Pelealu: Revisi UU Kehutanan Harus Berpihak pada Masyarakat dan Berkeadilan

admin15 Juni 2026

Ellen Esther Pelealu: Revisi UU Kehutanan Harus Berpihak pada Masyarakat dan Berkeadilan.

|invesrigasi detail news.com SIDOARJO – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ellen Esther Pelealu, menegaskan bahwa agenda besar revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan harus diletakkan dalam bingkai keberpihakan yang nyata terhadap masyarakat adat serta komunitas lokal yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan. Komitmen tersebut disampaikan secara lugas oleh Ellen di sela-sela agenda diskusi dan jaring pendapat yang digelar oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (13/6/2026).

Forum strategis ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan kunci, mulai dari jajaran Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Perum Perhutani, pelaku usaha sektor kehutanan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) serta Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA). Sinergi pemikiran ini bertujuan merumuskan peta jalan regulasi kehutanan nasional yang lebih adaptif dan humanis.

Menurut Ellen, berbagai aspirasi dan masukan teknis yang telah dihimpun oleh Panja—termasuk formulasi ulang tata kelola serta pembagian urusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota—harus berwujud seimbang. Pengaturan fiskal tersebut tidak boleh melupakan esensi utama reformasi hukum kehutanan, yakni penguatan hak konstitusional dan peningkatan kesejahteraan sosiologis masyarakat sekitar hutan.

Legislator asal daerah pemilihan Sulawesi Tengah ini menilai, masyarakat yang secara turun-temurun mengandalkan hidup dan kearifan lokalnya berdampingan dengan ekosistem hutan wajib memperoleh kepastian hukum (akses legal) serta keadilan distributif dalam memanfaatkan hasil hutan secara lestari. Skema keberlanjutan lingkungan hidup diyakini hanya akan berhasil jika berjalan selaras dengan indikator peningkatan ekonomi masyarakat setempat.

Untuk memperkuat argumentasinya, Ellen memotret kondisi riil di konstituennya di Sulawesi Tengah, di mana integrasi sosial-ekonomi masyarakat dan kelestarian alam terbukti nyata.

Saya melihat sendiri di Sulawesi Tengah bahwa banyak masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Lore Lindu yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil hutan bukan kayu, seperti madu hutan, rotan, dan kemiri, serta komoditas agroforestri seperti kopi dan kakao. Ketika negara hadir memberikan akses kelola yang legal, formal, dan berkeadilan, masyarakat justru secara sukarela menjadi garda terdepan yang paling gigih menjaga kedaulatan hutan dari ancaman perambahan maupun aktivitas pembalakan ilegal,” ungkap Ellen.

Menutup pernyataannya, Ellen menegaskan bahwa Fraksi Partai Demokrat akan terus mengawal jalannya pembahasan RUU ini agar tidak kehilangan substansi kerakyatannya. Revisi UU Kehutanan yang baru harus menggeser paradigma lama yang bercorak eksklusioner (exclusionary) menuju paradigma baru yang inklusif; memastikan masyarakat hutan tidak lagi diposisikan sebagai objek penonton yang dipinggirkan, melainkan diangkat harkatnya sebagai mitra strategis utama dalam menjaga keberlanjutan  (Victor montalili)

Berita Terkait