DPRD Poso Desak APH Tindak Tegas, Pertambangan Emas Tanpa Izin di Bada.

banner 468x60

.

|INVESTIGASI DETAIL NEWS COM POSO, 6 Juli 2026 –

viralnya Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Adat Desa Runde,Kecamatan Lore Selatan. Surat tersebut mengungkap adanya dugaan pungutan liar sebesar Rp20 juta per bulan untuk setiap unit ekskavator, ditambah biaya-biaya lainnya, demi memuluskan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Menanggapi kegaduhan ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso, Sesi Kristina Darmawati Mapeda, SH., MH., angkat bicara secara tegas.

Setelah berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sesi menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas di wilayah Lembah Bada (Kecamatan Lore Selatan dan Lore Barat) statusnya adalah ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).”Kami sudah koordinasikan ke Dinas ESDM Provinsi, dan ditegaskan bahwa belum ada satu pun izin resmi, baik IUP maupun IPR, yang dikeluarkan untuk wilayah Lembah Bada.

Bukti tanda tangan Ketua Dewan Adat yang mendadak viral itu sama sekali tidak bisa melegalkan atau menggantikan izin negara,” ujar Sesi.Sesi mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Poso serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan tanpa pandang bulu.

Ia meminta seluruh alat berat yang tengah beroperasi di Lembah Bada segera diturunkan dan dipulangkan guna meredam konflik horizontal di tengah masyarakat.”Pemda dan APH wajib menghentikan kegiatan ini dan menindak tegas oknum di balik pertambangan ilegal tanpa pandang bulu.

Kami butuh kepastian hukum demi menyelamatkan ekosistem alam dan mencegah bencana banjir yang kelak merugikan masyarakat Bada,” tambah Sesi.

KEPALA DESA GINTU BANTAH TERLIBAT, DUKUNG PENUTUPAN PATEN.

Imbas dari viralnya isu pungutan puluhan juta tersebut, Kepala Desa Gintu, Remon Kapoi, mengaku sempat dicecar pertanyaan oleh warganya yang curiga apakah pihak pemerintah desa dan adat setempat ikut mencicipi aliran dana tersebut.Remon dengan tegas membantah keterlibatan dirinya maupun lembaga adat di desanya dalam praktik ilegal tersebut.

Menurutnya, mayoritas ketua adat di Lembah Bada justru menolak keras aktivitas PETI ini.”Saya jelaskan ke warga, saya dan ketua adat di sini tidak pernah melibatkan diri seperti yang terjadi di Desa Runden. Sesungguhnya, semua ketua adat di Bada tidak menyetujui kegiatan tambang ilegal itu,” tegas Remon, Senin (6/7/2026).

Remon menyatakan dukungan penuh jika pemerintah dan aparat melakukan penutupan secara permanen (paten) terhadap seluruh akses tambang ilegal di Lembah Bada.

Kekhawatiran terbesarnya adalah ancaman bencana ekologis yang mengintai warga di hilir sungai.”Jika pemerintah melakukan penutupan secara paten dan alat berat diturunkan, saya sangat menyetujui hal itu. Mengingat dampak ke depan, Desa Gintu dan Desa Bewa yang akan menjadi sasaran empuk terjangan luapan air Sungai Larian akibat rusaknya alam di hulu,” kunci Remon.

Masyarakat Bada kini mendesak langkah nyata dari Kapolres Poso dan Bupati Poso untuk segera menggarispolisi wilayah tambang dan mengusir alat berat demi menjaga adanya dampak lingkungan

Berita Terkait