Mantan Pj Bupati Morowali Dijebloskan ke Rutan Palu Yang Sebelumnya Alasan Sakit
admin31 Januari 2026
Nasional49 Dilihat

Sempat Tertunda Alasan Sakit, Mantan Pj Bupati Morowali ‘RI’ Akhirnya Dijebloskan ke Rutan Palu.

SULAWESI TENGAH investigasi detail news.com–Dugaan drama pelarian hukum mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali berinisial RI resmi berakhir. Setelah sempat menuai protes keras dari massa aksi Kabupaten Morowali, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Mess Pemda Morowali tahun 2024 yang merugikan negara sebesar Rp 9 miliar.
Penjemputan Paksa di Jakarta.
Langkah tegas ini diambil setelah tim Kejati Sulteng yang dipimpin langsung oleh Aspidsus, Salahudin SH, MH, terbang ke Jakarta pada Jumat subuh (30/01/2026). Tersangka RI dijemput setelah menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam di ruang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Sulteng, Sabtu pagi (31/01/2026), Aspidsus Salahudin menjelaskan bahwa tersangka sempat ditahan sementara di Rutan Kejagung sebelum diterbangkan ke Palu menggunakan maskapai Garuda Indonesia.
”Tersangka tiba di Bandara Mutiara SIS Aljufri sekitar pukul 06.00 WITA. Selama proses penjemputan hingga pemulangan, yang bersangkutan kooperatif. Saat ini, RI sudah resmi mendekam di Rutan Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Salahudin di hadapan awak media.
Tuntutan Massa dan Polemik “Alasan Sakit”
Penahanan ini terjadi hanya berselang satu hari setelah puluhan aktivis pemuda dan LSM Laki-P 45 melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sulteng pada Kamis (29/01/2026). Ketua LSM Laki-P 45, Amirudin Mahmud, sebelumnya mengkritik keras kinerja Kejati yang dinilai lambat.

RI sebenarnya telah menyandang status tersangka sejak lama berdasarkan laporan bulan Juli 2024. Namun, proses penahanan terus tertunda dengan alasan kesehatan, di mana tersangka mengantongi surat keterangan medis dari salah satu RSUD di Jakarta.
”Kami sempat menduga ada yang tidak beres dengan proses kerja Kejati karena penahanan ini menggantung sejak 2024. Namun, langkah penjemputan di Jakarta ini kami apresiasi sebagai bentuk keseriusan jaksa,” tegas Amirudin saat ditemui sebelumnya.
Detail Perkara.
Tersangka RI, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng, diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana proyek Mess Pemda Morowali. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara yang fantastis mencapai Rp 9 miliar dalam proyek tahun anggaran 2024 tersebut.
Saat tiba di Palu, RI tampak mengenakan rompi tahanan dengan pengawalan ketat aparat. Meski sempat diborgol saat proses pemindahan di Jakarta, borgol dilepaskan demi prosedur keamanan penerbangan selama di pesawat.Tandasnya (vic)
