Patroli KPH Tepo Asa Aroa Gagalkan Penebangan Kayu Ilegal di Morowali Utara, 27 Kubik Kayu Diamankan

Kubik Kayu Diamankan

Investigasi BETEEME – Keberhasilan luar biasa diraih oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tepo Asa Aroa, Kabupaten Morowali Utara,

dalam mengungkap dan mengamankan puluhan batang kayu yang diduga hasil dari aktivitas penebangan ilegal.

Dalam patroli yang berlangsung di kawasan Desa Wawooada dan Kolaka, Kecamatan Mori Atas,

petugas menemukan kayu-kayu dengan diameter mencapai 27 cm dan panjang sekitar empat meter, yang tersebar di lokasi tersebut.

Patroli pengamanan yang dilakukan oleh Seksi Perlindungan Hutan KPH Tepo Asa Aroa

bersama dengan Polisi Kehutanan ini bertujuan

untuk mendeteksi serta mencegah aktivitas illegal logging yang semakin marak di beberapa wilayah hutan yang rentan terhadap perusakan.

Dalam hal ini, Kepala KPH Tepo Asa Aroa, Ir. Herry Aryanto, S.S. Hut, dengan tegas menegaskan bahwa langkah penegakan hukum dan pengawasan yang lebih ketat akan terus digalakkan.

“Setiap batang kayu yang ditemukan akan langsung diamankan. Tidak ada toleransi bagi

para pelaku yang merusak hutan kita. Kami akan terus memperkuat patroli dan

pengawasan,” ujar Herry Aryanto dengan penuh semangat.

Pemerintah melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen penuh untuk menjaga kelestarian alam yang ada di kawasan hutan maupun area penggunaan lain (APL).

Dengan langkah tegas ini, diharapkan akan ada efek jera bagi mereka yang mencoba merusak alam demi keuntungan pribadi.(Fik)

kayu yang berhasil diamankan (F:Ist)

Berita Terkait